BANGKA BARAT — Bawaslu Bangka Barat bersama Sat Pol PP serta TNI Polri menertibkan atau mencopot Alat Peraga Kampanye ( APK) yang terpasang di berbagai tempat di Kecamatan Mentok, Minggu ( 11/2/2024 ).
Setelah masa kampanye selama 75 hari berakhir, terhitung sejak 20 November 2023 sampai 10 Februari 2024, tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 memasuki masa tenang dari tanggal 11 sampai 13 Februari 2024.
Walaupun partai politik sudah dihimbau Bawaslu untuk mencopot APK secara mandiri, namun ratusan APK masih terpajang di sepanjang jalan di Kecamatan Mentok.
“Partai politik tanggal 8 ( Februari) sudah kita ajak rapat bersama Bawaslu atau Sat Pol PP dan pihak terkait. Kita sudah beri himbauan juga, sudah tidak ada alasan lagi karena ini aturan,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka Barat Rio Febri Fahlevi.
Dikatakan Rio, penerbitan APK hari ini dilaksanakan serentak di enam kecamatan di Kabupaten Bangka Barat. Sedangkan di Mentok sendiri, sasaran penertiban terutama jalan protokol serta semua tempat yang secara aturan diperbolehkan dipasang APK.
“Kalau di Kecamatan Mentok kita mulai dari yang terdekat dari Kantor Pol PP. Jadi semua wilayah yang bisa dijangkau, jalan-jalan protokol atau jalan-jalan utama,” kata Rio.
Ditambahkan Rio, satu hari sebelum pencoblosan atau pemungutan suara tanggal 14 Februari, semua APK yang masih terpasang harus dicopot. Artinya jalan – jalan dan semua tempat harus bersih dari APK. ( SK )