BANGKA SELATANHEADLINE

Masalah Kadus Cupat Mencuat karena Pemda Tidak Melaksanakan Tugas

10
×

Masalah Kadus Cupat Mencuat karena Pemda Tidak Melaksanakan Tugas

Sebarkan artikel ini
Rapat dengar pendapat polemik Kadus Cupat di Gedung Mahligai Betason 1 Kantor DPRD Bangka Barat di Mentok, Selasa ( 10/10/23 ).

BANGKA BARAT — Tidak bisa dilantiknya Ruslan menjadi kepala dusun di Desa Cupat setelah terpilih karena menabrak Perda, dinilai Ketua DPRD Bangka Barat Marudur Saragih sebagai suatu penzholiman dan bahkan penipuan.

Penyebabnya menurut dia, Pemda melalui Dinsospemdes serta Camat Parittiga tidak melaksanakan tugas pembinaannya.

“Kenapa? ditanya sudah bagus belum pembinaan di desa? sudah. Tidak ada masalah? tidak. Tapi muncul masalah ini di desa saya. Dan ini baru kali ini terjadi,” tukas Marudur saat rapat dengar pendapat di Gedung Mahligai Betason 1, Kantor DPRD di Kecamatan Mentok, Selasa ( 10/10 ).

Padahal menurut dia, pada Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) serentak yang sudah dilaksanakan, ada pakta integritas bahwa kepala desa tidak bisa memecat perangkat desa selama masa enam bulan menjabat, tapi pemecatan masih saja terjadi.

“Sudah ada pakta integritasnya. Bimteknya sudah dianggarkan ke Lampung sana, masih melakukan kesalahan. Jadi agak bingung saya pola pembinaannya bagaimana. Jadi saya menilai pemerintah ini tidak melakukan tugasnya. Dengan OPD yang ada Kabid yang ada Camat yang ada kami nilai tidak melakukan pembinaan. Ini jangan sampai terjadi lagi,” cetus dia.

Ditegaskannya hal ini menjadi pekerjaan rumah atau PR bersama, sebab Perda maupun Perbup yang mengatur dibuat bersama – sama DPRD dan Pemda. Menurut Marudur bila regulasi yang ada dilaksanakan dengan konsekuen, masalah seperti ini tidak akan terjadi.
Seharusnya Kades menunjuk saja perangkat desanya agar tidak menjadi permasalahan.

“Ditunjuk saja Pak Kades tidak perlu pakai pemilihan, ini sesuai aturan yang ada, simpel, tidak menyebabkan masalah seperti ini. Dengan regulasi yang ada kita atur di Perda Perbup itu juknisnya jelas. Jangan ada pengunduran diri dan pemecatan supaya tidak ada kegaduhan,” katanya.

Untuk itu Marudur minta Dinsospemdes berkoordinasi dengan pihak kecamatan agar membuat pakta integritas bahwa kepala desa dan BPD harus bermitra, tidak berjalan sendiri – sendiri. Juga pemerintah daerah dan pemerintah desa harus bersinergi satu sama lain.

“Jadi desa itu arahnya jelas untuk melakukan pembangunan. Kalau kabupaten sendiri desa sendiri jadi nggak jelas. Diharapkan pemerintah daerah dan pemerintah desa ada sinergisitas. Kalau tidak ada sinergisitas dan jalan sendiri-sendiri susah kita,” cetus Marudur.

Marudur juga mempersilahkan Ruslan bila berniat mencari keadilan di tempat lain selain DPRD, sebab dalam hal ini lembaga legislatif hanya melakukan mediasi bagi kedua belah pihak.

“Harapan kita jangan sampai Desa Cupat terjadi gejolak terjadi kegaduhan,” tutup dia. ( SK )