BANGKA BARATHEADLINE

LBH Al-Hakim Babel Sosialisasi Hukum Perkawinan di Desa Mesu

34
×

LBH Al-Hakim Babel Sosialisasi Hukum Perkawinan di Desa Mesu

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH — Gencarkan pemahaman tentang Hukum kepada masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum Al-Hakim Babel melaksanakan penyuluhan hukum, di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (26/5/2023).

Pada kesempatan kali ini LBH Al-Hakim Babel memaparkan materi Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.

Ketua LBH Al – Hakim Babel Apri Anggara mengatakan, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974, usia perkawinan bagi perempuan 16 tahun dan laki-laki harus berumur 19 tahun.

“Dengan diubahnya dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 ini, perempuan menjadi 19 tahun, sama dengan usia laki – laki, jadi disetarakan minimal usia perkawinan dalam UU tersebut,” ujar Apri.

Namun tidak menutup kemungkinan perkawinan di bawah usia 19 tahun banyak terjadi di daerah Babel, dengan nikah secara siri tanpa adanya buku nikah. Tetapi kalau nikah siri jelas Apri, tentu berdampak pada administrasi negara dan juga terhadap hak.

“Anak sangat berdampak, namun dengan adanya kegiatan ini hal tersebut kita beri solusi untuk dilakukan dispensasi atau meminta penetapan melalui pengadilan agama. Agar perkawinan tersebut terdaftar secara hukum negara,” jelas Apri.

Menurutnya, dengan adanya kegiatan ini sangat memberikan solusi dan pengetahuan hukum kepada masyarakat, apalagi selama ini sangat banyak masyarakat bermasalah dengan hukum, tapi bingung meminta bantuan dengan siapa.

“Nah di sinilah peran LBH untuk mendampingi masyarakat yang kurang mampu terkait masalah hukum yang dialaminya. LBH berikan secara cuma – cuma kepada penerima bantuan hukum,” tutup Apri. ( Dika )