PANGKALPINANG — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga menghalang-halangi kinerja jurnalis yang ingin melakukan peliputan pembukaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi.
Sejatinya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Bangka Belitung itu digelar pada (6/3/2024) di Swiss Bell Hotel Pangkalpinang.
Namun, ketika salah satu wartawati yang ingin meliput hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Bangka Belitung, mendapat halangan dari pihak KPU Babel, dengan alasan media tersebut tidak terdaftar dalam undangan.
“Maaf yang medianya sudah terdaftar dalam undangan saja yang boleh masuk,” kata salah satu panitia di pintu masuk meja registrasi.
Salah satu jurnalis dari media elektronik mengaku kecewa dengan pembatasan peliputan yang dilakukan oleh KPU Babel, karena menurutnya pemberitaan pleno rekapitulasi penghitungan suara ini terbuka bukanlah tertutup dan informasinya ditunggu semua masyarakat.
“Seharusnya jika tidak terdaftar di undangan ya diperbolehkan masuk saja karena saya hanya mau ambil berita, tidak mengharapkan apa-apa karena saya wartawan TV dan ini rapat pleno terbuka buka tertutup,” keluh Is, salah satu wartawan TV di Pangkalpinang kepada media ini.
Hal serupa juga disesali oleh Za salah satu jurnalis dari media online nasional yang tidak diperbolehkan masuk karena sudah ada salah satu perwakilan dari media yang sama namun beda divisi.
“Media saya ada di daftar tapi yang dibolehkan masuk hanya satu orang. Tidak mungkin saya harus gantian dengan wartawan TV kita yang rutin ambil gambar, sedangkan saya wartawan media onlinenya. Harusnya KPU welcome ke semua media dan tahu media-media apa yang ada di Babel. Apalagi kita media yang aktif memberitakan kinerja KPU,” sesalnya. ( Dika )