BANGKA BARAT — Ketua DPRD Marudur Saragih meminta Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Barat segera mencarikan solusi polemik Kadus Cupat. Sebab menurut dia sepanjang rapat dengar pendapat ( RDP ) berlangsung, Dinsospemdes belum menyebut jalan keluar apapun.
“Kami minta bentuk solusinya seperti apa. Karena dari tadi tidak ada tawaran solusi. Bukan hanya Pak Ruslan ini yang mengikuti pilkadus. Itu 12 orang kalau semuanya menuntut bukan Pak Kades saja, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang malu akibat tidak ada pembinaan,” cetus Marudur di Gedung Mahligai Betason 2, Rabu ( 4/10/2023 ).
“Nanti muncul semua 60 desa, saya yakin itu. Yang ada dipecat-pecat sama Pak Kadesnya itu nanti mengadu semua ke DPRD bahwa kami dipecat. Ini kan kasus yang naik ke DPRD baru satu ini, Desa Cupat pula,” sambungnya.
Dia mengajak semua pihak berpikir komprehensif. Menurutnya dalam membangun daerah membutuh aturan serta pelaku seperti kepala desa, camat dan lain – lain. Sedangkan DPRD tupoksinya sebagai pengawas, jika ada persoalan yang masuk ke rumah aspirasi rakyat, tentu harus dibahas.
“Dan harapan kita harus ada solusi, solusinya apa sekarang? Kalau dia tidak dilantik apa ganti ruginya, kerugiannya banyak ini perlu kita diskusikan juga. Ada nggak aturannya? Jadi tolong membina ini betul-betul lah dilakukan, aturannya jelas. Jangan sampai jauh – jauh ke sini tidak ada solusi,” cetus Marudur.
Dikatakan Marudur, tiga Kadus di Desa Cupat semuanya dilakukan pemilihan, tapi sampai hari ini tidak ada masalah, hanya satu yang sampai ke DPRD, yakni masalah Ruslan. Sebab itu ia minta Kabid Pemdes Idza Fajri untuk mengevaluasi dengan mengecek langsung ke desa.
“Di Desa Cupat itu saya tahu tiga-tiganya pemilihan tapi tidak masalah sampai hari ini. Aneh yang satu ini kok jadi masalah. Coba kita evaluasi.Kadus Tambang 25 itu juga dipilih oleh masyarakat, tapi memenuhi peraturan nggak waktu dipilih waktu itu. Sinar Kelabat juga. Maka tolong dicek Pak Kabid ke bawah minta data sama Pak Kades itu mana datanya. Pak Kades juga jangan milih yang tua – tua, sudah ada aturannya,” ujarnya.
Menanggapi Marudur, Kabid Pemerintahan Desa, Dinsospemdes Bangka Barat Idza Fajri berjanji akan segera mencarikan solusi permasalahan Kadus Cupat. Dia minta tenggang waktu satu minggu.
“Kami siapkan nanti kami akan koordinasi dengan bagian hukum kami siapkan opsi – opsi solusinya, nanti kami tembuskan ke DPRD. Waktunya seminggu,” ujar Idza. ( SK )