BANGKA SELATAN — Jelang akhir tahun anggaran 2022, Ketua DPRD Bangka Selatan Erwin Asmadi, mengingatkan para pelaksana kegiatan proyek fisik maupun pengadaan barang dan jasa di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kontraktor pelaksana untuk segera menyelesaikan kegiatan sesuai jadwal yang tertera dalam kontrak kerja.
Apa yang diutarakan politisi PDI Perjuangan ini sangat beralasan, lantaran anggaran yang digunakan dalam setiap kegiatan proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan merupakan uang rakyat.
Karena itu ia mengharapkan seluruh kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2022 agar selesai tepat pada waktunya. Apabila tidak selesai, maka konsekuensinya dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Tujuan utama dari setiap kegiatan proyek baik itu proyek fisik maupun pengadaan barang dan jasa tidaklah lain untuk kepentingan pembangunan daerah yang telah diprogramkan selama satu tahun anggaran,” kata Erwin, Sabtu ( 24/12/2022 ).
Oleh sebab itu lanjutnya, dengan anggaran yang begitu besar yang dikucurkan setiap tahunnya untuk kegiatan proyek fisik maupun pengadaan barang dan jasa, agar memberikan dampak terhadap pembangunan daerah dan juga harus bermanfaat bagi masyarakat.
“Jangan sampai setelah dibangun tidak ada azas manfaatnya untuk daerah dan masyarakat. Anggaran yang digunakan dalam setiap kegiatan harus dipertanggung jawabkan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Artinya, jangan sampai menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, mengingat tahun anggaran 2022 akan berakhir,” tegas Erwin. ( Tom )