PANGKALPINANG — Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap dan mengamankan Direktur PT GFI, Frengky, di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Senin (25/3/2024).
Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Rahardjo mengatakan, pada tahun 2011 Franky Direktur PT GFI telah memperoleh lokasi perkebunan di Desa Tanjung Kelumpang seluas kurang lebih 600 hektare dengan ijin lokasi yaitu Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 503/001/KEP/BPPT/2012 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Sengon.
“Oleh PT Green Forestry Indonesia di Desa Tanjung Kelumpang Kecamatan Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur dan pada tahun 2013 berdasarkan ijin lokasi tersebut. Franky Direktur PT GFI mulai melakukan land clearing untuk penanaman pohon sengon seluas ±200 hektare, namun pada kenyataannya lokasi tersebut sekarang sudah menjadi kebun sawit PT GFI,” kata Basuki.
Basuki menambahkan, selama melakukan aktivitas di lokasi tersebut belum mempunyai Izin Usaha Perkebunan dan PT GFI belum pernah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB).
“Kerugian negara sebesar Rp25.944.550.000,00 dengan perincian, harga kayu yang telah dijual sebesar Rp18.060.000.000,00,” ujarnya.
Menurut Basuki, besaran nilai BPHTB terutang yang menjadi kewajiban PT GFI sebesar Rp7.884.550.000,00.
Pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Maret 2024 dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-248/L.9/Fd.2/03/2024 dan Penetapan DPO tanggal nomor: B- 778 /L.9.5/Fd.2/03/2024 tanggal 18 Maret 2024.
“Telah dilakukan penangkapan pada hari ini Senin tanggal 25 Maret 2024 di Bandara Depati Amir Pangkalpinang pukul 12.30 WIB oleh tim penyidik dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” jelasnya.
“Dilakukan penahanan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-290/L.9/Fd.2/03/2024 tanggal 25 Maret 2024,” tutupnya. ( Dika)
Link sumber: kabarbangka.com