BANGKA BARAT — Seorang laki – laki warga Kecamatan Muntok diringkus Tim Unit Gakkum Sat Polairud Polres Bangka Barat, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu – sabu, Rabu ( 18/1/2023 ).
Pria berinisial W itu diamankan di kawasan Pelabuhan Ikan atau Limbung di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Menurut Kasat Polairud Polres Bangka Barat Iptu Sugiyanto, W diringkus sekitar pukul 23.45 WIB pada Rabu malam di kawasan Limbung yang disinyalir kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba.
Sugiyanto mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Kita gerak cepat merespon informasi adanya transaksi narkoba di Kelurahan Tanjung. Hal ini merupakan peran aktif jajaran kita dalam melaksanakan sambang dan komunikasi dengan masyarakat pesisir,” ujar Sugiyanto, Kamis ( 19/1 ).
Menurut Kasat Polairud, selain mengamankan terduga pelaku, timnya juga menyita sejumlah barang bukti.
“Kita gabungan Unit Gakkum Sat Polairud berhasil mengamankan satu orang pemuda berinisial W. Terdapat 10 paket sabu siap edar dengan berat 5,09 gram, satu buah timbangan digital dan sejumlah plastik klips bening,” terangnya.
Ditambahkannya, kasus itu akan diselidiki dan dikembangkan lebih lanjut. Sugiyanto mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada polisi dalam rangka memberantas peredaran narkoba.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan informasi terkait adanya peredaran narkoba, sehingga kami dari pihak kepolisian dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah pesisir pantai. Bersama – sama kita putus rantai peredaran narkoba di wilayah kita,” tutup Sugiyanto. ( SK )