HEADLINEHUKRIM

Kasus Dugaan Korupsi PDAM Kota Pangkalpinang Naik ke Penyidikan

13
×

Kasus Dugaan Korupsi PDAM Kota Pangkalpinang Naik ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Selama tahun 2022, capaian kinerja bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp 5,3 miliar.

Hal ini ditegaskan Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, Harli Siregar, saat konferensi pers refleksi akhir tahun 2022 di Aula Wicaksana Gedung Kantor Kejati Babel, Kamis (22/12/2022).

Selain itu, perkara perdata berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp 8,6 miliar.

“Jadi, total kerugian keuangan negara yang berhasil dikembalikan ke kas negara di bidang pidana khusus dan perdata mencapai angka Rp 13,9 miliar,” jelas Harli Siregar.

Harli menambahkan, bidang pidana khusus telah menyelesaikan 20 perkara kasus korupsi dari 36 perkara yang ditangani selama tahun 2022. Penanganan perkara di bidang pidana umum, khususnya restorative justice cuma terealisasi sebanyak 33 perkara dari target 55 perkara.

“Apabila kita persentasekan angka pencapaian kinerja selama tahun 2022 ini, sekitar 66 persen. Selain itu, untuk jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sebanyak 1.390 dan berhasil diselesaikan sebanyak 1.351,” ujar Harli.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar menegaskan, bahwa penanganan atas dugaan korupsi PDAM sudah tahap penyidikan. Bahkan saat ini sedang dalam proses untuk perhitungan kerugian keuangan negara, dengan melibatkan tim dari Inspektorat.

“Ada tiga item dugaan tindak pidana korupsi, pertama perjalanan dinas, kedua pengadaan barang dan jasa, ketiga adalah biaya insentif dari direktur. Insya Allah, dalam waktu dekat dari Inspektorat Kota Pangkalpinang akan menyelesaikan perhitungan semua kerugian keuangan negara,” kata Saiful.

Ditambahkannya, apabila sudah dapat perhitungan kerugian negara secara pasti. Maka proses selanjutnya tim penyidik bersama Inspektorat memutuskan siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara tersebut.

“Ya, tentunya aspek-aspek pembuktian dalam hal penyidikan ini kita kedepankan untuk menyelesaikan perkara ini nantinya,” tegas Saiful. (Dika)

Sumber: kabarbangka.com