BANGKA SELATANHEADLINE

Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang Gelar Sosialisasi Keimigrasian

13
×

Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang Gelar Sosialisasi Keimigrasian

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang menggelar kegiatan sosialisasi keimigrasian tentang paspor RI dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (14/9/2023).

Kegiatan yang digelar di Kantor Camat Pangkalan Baru tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang, Wahyu Wibisono bersama jajarannya, juga dihadiri Camat Pangkalan Baru, Camat Pangkalan Baru, Forkopimcam, tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang Wahyu Wibisono mengucapkan terima kasih kepada pihak Kecamatan Pangkalan Baru atas dukungannya dalam menerima dan memfasilitasi kegiatan sosialisasi.

“Kegiatan ini dinilai sangat penting sekali karena selain memberikan informasi keimigrasian juga akan disampaikan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang pada saat ini sedang marak terjadi di berbagai daerah pada masyarakat kelompok usia produktif yang sangat rentan untuk menjadi target TPPO,” kata Wahyu.

Seperti diketahui, beberapa minggu lalu pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap satu orang diduga pelaku TPPO yang mana korbannya merupakan dua orang wanita.

Tentu hal itu sangat miris sekali, masih ada di jaman sekarang kasus seperti ini dan hal itu turut menjadi perhatian untuk semua pentingnya pengawasan terhadap kelompok usia produktif.

“Jadi dalam kegiatan ini kita hadirkan para narasumber terpercaya yang mana akan memberikan pengetahuan terkait pencegahan TPPO serta perundang – undangan terkait tenaga kerja,” terangnya.

Narasumber pertama yakni Iptu Windu Perdana Kusuma selaku penyidik pada Subdit PPA Polda Babel yang akan menyampaikan pengertian dari TPPO instrumen hukum yang mengatur tentang perdagangan orang, siapa saja yang berpotensi menjadi korban TPPO, dan modus yang sering digunakan oleh pelaku TPPO.

Lalu narasumber kedua dari Bidang Pelatihan, Penempatan Kerja dan Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja Babel Wira Purnama yang akan menyampaikan, pengertian Pekerja Migran Indonesia (PMI), skema penempatan PMI, syarat umum PMI dan langkah aman (prosedur) menjadi PMI yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, dalam kaitannya dengan pencegahan TPPO.

Dan yang terakhir Kepala Seksi TIKIM Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Jose Rizal, terkait keimigrasian dan peran sertanya dalam rangka pencegahan TPPO, serta menyampaikan tugas dan fungsi keimigrasian yang mencakup pelayanan penerbitan dokumen perjalanan, berupa paspor RI secara prosedural, dalam kaitannya dengan pencegahan TPPO lintas negara, sehingga masyarakat dapat lebih waspada dan juga peka terhadap indikasi mencurigakan terkait TPPO.

“Ketiga narasumber ini memang dinilai sangat pas sekali karena memang bidang mereka menangani terkait masih adanya hubungan dengan TPPO ini,” jelasnya.

“Untuk itu terima kasih kepada tamu undangan yang telah hadir, semoga apa yang disampaikan oleh narasumber kita menjadi tahu hukuman bagi pelaku TPPO,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Camat Pangkalan Baru M Tamsil mengapresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang yang telah berkenan melaksanakan sosialisasi ini untuk memberikan wawasan kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Pangkalan Baru.

“Semoga terkait dengan pencegahan TPPO masyarakat dapat lebih waspada dengan berbagai modus TPPO,” tutupnya. ( Dika )