BANGKA — Seorang kakek berusia 63 tahun warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pria tua itu diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tetangganya sendiri, seorang gadis di bawah umur, yang masih berusia 16 tahun.
Saat beraksi terduga pelaku mencekik dan membekap leher korban. Sedangkan gadis belia itu hanya bisa menangis dan berusaha berontak berusaha memberikan perlawanan.
Kapolsek Belinyu AKP Singgih Aditya mengungkapkan pencabulan tersebut terjadi pada Rabu pekan lalu. Menurut Singgih, terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban saat itu orang tuanya tidak berada di rumah.
“Kejadian Rabu pekan lalu. Korban pada saat itu di rumah, orang tuanya nggak ada sedang kerja. Pelaku masuk ke dalam rumah dan melakukan aksi bejatnya. Leher korban dicekik supaya nggak teriak,” ungkap Singgih seizin Kapolres Bangka, Senin (18/12) siang.
Nahas bagi pelaku, aksinya dipergoki adik korban yang pada saat itu pulang ke rumah, ia melihat korban setengah tanpa busana sedang digauli oleh si kakek.
Melihat kejadian itu, adik korban pun berteriak dan hendak memukul terduga pelaku, namun si kakek cepat-cepat lari ke luar rumah korban.
Orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Belinyu. Kemudian, terduga pelaku pun diamankan dan dibawa ke Polsek Belinyu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menunggu proses hukum selanjutnya.
AKP Singgih mengatakan, atas perbuataannya terduga pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara.
“Ancaman 5 sampai 15 tahun, sesuai Pasal 82 Ayat (1). Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak, menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak,” demikian AKP Singgih. (Edho)
Link sumber: https://kabarbuletin.com/