PANGKALPINANG — Untuk kali kedua, Bangka Barat meraih penghargaan sebagai Kabupaten Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, setelah di tahun sebelumnya juga meraih prestasi yang sama.
Acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut digelar di Bangka City Hotel, Pangkalpinang, Rabu ( 20/12/2023 ).
Piagam penghargaan diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Arwendy mewakili Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Ia merasa sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut berkontribusi sehingga predikat kabupaten informatif bisa dipertahankan.
“Tentunya kita bersyukur dan berterima kasih serta apresiasi kepada semua pihak yang telah bersama-sama berkomitmen dan berkontribusi dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bangka Barat,” kata Arwendy usai acara.
“Setelah melalui proses monitoring dan evaluasi oleh tim penilai Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, alhamdulillah predikat sebagai Kabupaten Informatif tahun ini kembali kita raih,” sambungnya.
Di samping itu, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat juga mendapatkan predikat desa informatif untuk kategori tingkat desa. Menurut Arwendy hal itu cukup membanggakan, sebab keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dari semua area dari reformasi birokrasi.
“Karena dari semua hal ada kaitannya, tentang bagaimana kita menginformasikan kepada publik mengenai kerja kita. Keterbukaan informasi publik juga diperlukan dalam penguatan implementasi pelayanan publik,” terang dia.
Untuk itu kata Arwendy pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik terus mendorong masyarakat untuk secara terbuka mengakses informasi publik melalui berbagai kanal yang ada.
“Bagaimana mewujudkan pemerintah yang terbuka dengan keterbukaan informasi publik yang kita lakukan, ada sinergi pemerintah dan masyarakat. Yang menarik, ini juga dapat menangkal berita bohong atau hoaks,” tutupnya.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung Ita Rosita mengatakan, penganugerahan yang diberikan ke badan publik merupakan puncak monitoring dan evaluasi yang dilakukan pihaknya selama enam bulan terakhir.
“Monev kita lakukan untuk melihat komitmen badan publik dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. Tujuan penganugerahan ini bukan untuk berkompetisi, melainkan untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan badan publik dalam menjalankan undang – undang keterbukaan Informasi publik,” kata Ita.
Menurut Ita, PPID sebagai pintu keterbukaan informasi publik mengumpulkan informasi yang menjadi tolok ukur kemajuan daerah.
“Harapan kami dengan monitoring dan evaluasi ini dapat memberikan angin segar bagi berlangsungnya keterbukaan informasi publik di Bangka Belitung,” tutup Ita. ( SK )