{"id":12091,"date":"2026-03-01T21:42:28","date_gmt":"2026-03-01T14:42:28","guid":{"rendered":"https:\/\/cmnnews.id\/?p=12091"},"modified":"2026-03-01T21:42:28","modified_gmt":"2026-03-01T14:42:28","slug":"unit-ppa-polres-bangka-gerak-cepat-kasus-persetubuhan-anak-terungkap","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cmnnews.id\/?p=12091","title":{"rendered":"Unit PPA Polres Bangka Gerak Cepat, Kasus Persetubuhan Anak Terungkap"},"content":{"rendered":"<p>BANGKA,CMNNEWS.ID \u2014 Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur setelah menerima laporan dari keluarga korban.<\/p>\n<p>Kasus ini ditangani Unit IV PPA yang dipimpin IPDA Heriadi, S.H. Penanganan dilakukan usai keluarga melaporkan seorang anak perempuan yang tidak pulang ke rumah selama beberapa hari.<\/p>\n<p>Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, mengatakan peristiwa itu bermula saat kakak korban memberi tahu keluarga bahwa adiknya sudah beberapa hari tidak kembali ke rumah.<\/p>\n<p>Keluarga kemudian melakukan pencarian secara mandiri hingga akhirnya menemukan korban tidak jauh dari kediamannya.<\/p>\n<p>&#8220;Awalnya keluarga mendapat laporan dari kakak korban bahwa adiknya beberapa hari tidak pulang. Setelah dilakukan pencarian, korban berhasil ditemukan,\u201d ujar Era.<\/p>\n<p>Saat dimintai keterangan, korban mengaku selama dua hari tidak pulang karena pergi bersama seorang pria yang belakangan diketahui sebagai terduga pelaku.<\/p>\n<p>Sebelumnya, keluarga juga menerima informasi dari warga yang mengaku melihat korban keluar dari sebuah penginapan sederhana di Sungailiat bersama seorang laki-laki. Mendapat informasi itu, pihak keluarga langsung melapor ke polisi.<\/p>\n<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.<\/p>\n<p>Dari hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seorang pria berinisial EB sebagai tersangka.<\/p>\n<p>\u201cSetelah kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Berdasarkan itu, kami menetapkan EB sebagai tersangka,\u201d kata Era.<\/p>\n<p>Ia menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.<\/p>\n<p>\u201cKasus yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kami. Proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>EB dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia juga dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan\/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.<\/p>\n<p>Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.<\/p>\n<p>Polisi memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan sesuai prosedur penanganan perkara yang melibatkan anak.<\/p>\n<p>&#8220;Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik secara hukum maupun psikologis,\u201d pungkas Era.<\/p>\n<p><!--\/data\/user\/0\/com.samsung.android.app.notes\/files\/clipdata\/clipdata_bodytext_260301_213956_080.sdocx--><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANGKA,CMNNEWS.ID \u2014 Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":12092,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[2368,1,217],"tags":[4936,4937,406,4935],"newstopic":[4934,4933],"class_list":["post-12091","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-bangka","category-headline","category-hukrim","tag-gerak-cepat","tag-kasus-persetubuhan-anak","tag-polres-bangka","tag-unit-ppa","newstopic-kasus-persetubuhan-anak-terungkap","newstopic-unit-ppa-polres-bangka-gerak-cepat"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cmnnews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12091","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cmnnews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cmnnews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmnnews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmnnews.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=12091"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/cmnnews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12091\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":12093,"href":"https:\/\/cmnnews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12091\/revisions\/12093"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmnnews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/12092"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cmnnews.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=12091"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmnnews.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=12091"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmnnews.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=12091"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmnnews.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fnewstopic&post=12091"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}