BANGKA BARAT — Usai melaksanakan reses di Kabupaten Bangka Barat, Plt Wakil Ketua DPRD Babel Heryawandi, melanjutkan aktivitas turun ke masyarakat melalui kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda), di Kecamatan Tempilang, Sabtu (18/11/2023 ).
Heryawandi memilih Perda Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, karena menurutnya dua Perda ini erat hubungannya dengan kegiatan sehari-hari masyarakat.
“Yang satu mengatur tentang perekonomian, satu lagi tentang kesehatan. Ini penting karena dapat diaplikasi langsung ke masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk Perda Nomor 13 Tahun 2017, dasarnya adalah perekonomian yang berbasis sistem Pancasila, yang juga pada akhirnya menjadi cikal bakal terbentuknya sistem koperasi, walaupun dalam kenyataannya sistem koperasi ini belum sepenuhnya terwujud.
“Koperasi ini terbentur sistem perekonomian kapitalis, yang mana sebagian besar aset negara dimiliki oleh kelompok tertentu, nah sisanya sebagian kecil yaitu sekitar 10 – 15%, yang beredar di masyarakat. Ini lah yang menyebabkan kesenjangan ekonomi yang tinggi di masyarakat,” jelasnya lagi.
Perda ini juga mengatur pembinaan terhadap usaha mikro. Ia mengatakan, banyak bantuan yang dipersiapkan Pemprov untuk membantu usaha mikro di desa, yang nanti bertujuan untuk mendokrak pemberdayaan ekonomi di masyarakat.
“Untuk itu, masyarakat melalui pemerintah desa setempat bisa belajar banyak bagaimana cara memperbaiki sistem perekonomian dari Perda ini,” imbuh Heryawandi.
Lalu, penjelasan singkat Perda Nomor 2 Tahun 2020, menurutnya, Pemprov sudah mengalokasikan 10% dari APBD untuk bidang kesehatan yang diberikan ke masing-masing kabupaten/kota di Bangka Belitung.
Lalu ada program BPJS Pemerintah yang mana dapat sangat membantu masyarakat yang menunggak BPJS.
Selain itu, di Perda ini juga disinggung persiapan anggaran bantuan untuk rujukan pasien ke luar Bangka Belitung, dengan proses ditujukan ke dinas kesehatan kabupaten/kota. Ada juga alokasi ke rumah singgah untuk pendamping pasien sampai pelayanan kesehatan untuk para ODGJ ( Orang Dengan Gangguan Jiwa ).
“Dalam Perda ini lengkap diatur bagaimana concern-nya pemerintah di bidang kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Berkaitan dengan penjelasan Perda ini, Sumantri, salah satu peserta yang hadir mengeluhkan minimnya pertolongan kepada keluarga yang mengalami permasalahan terkait penunggakan BPJS. Masyarakat cenderung diabaikan oleh fasilitas kesehatan karena menunggak BPJS, sedangkan perekonomian tidak mampu bila harus berobat tanpa BPJS.
Menanggapi hal itu Heryawandi
mengatakan, pihaknya akan siap membantu menjembatani koordinasi dengan BPJS Kesehatan.
“Pada saat periksa lagi nanti, mohon disampaikan data-data pasien ke kami, kami akan ikhtiar dari peserta mandiri ke pemerintah. Ini hanya miskomunikasi saja antar petugas,” tutupnya. ( Red )
Sumber: Publikasi Setwan Babel 2023.