BANGKA BARAT — Bupati Bangka Barat H. Sukirman mengakui keuangan Pemda masih banyak tergantung kepada pemerintah pusat. Hal itu ia ungkapkan saat rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap perubahan APBD tahun anggaran 2023, di Gedung Mahligai Betason 2, Kantor DPRD Bangka Barat, Senin ( 18/9/2023 ).
“Kita habis rakor dengan Menteri Dalam Negeri bersama Forkopimda di Belitung. Intinya kita harus kerja keras lagi karena kita masih banyak tergantung kepada pusat,” kata Sukirman dalam sambutannya.
Karena itu ia mengajak seluruh OPD serta tim anggaran untuk bekerja keras meningkatkan pendapatan asli daerah ( PAD ) yang hingga saat ini belum menunjukkan perubahan berarti.
Sukirman memaparkan perubahan APBD 2023 yang telah dibahas dan disetujui bersama DPRD Bangka Barat.
Pendapatan setelah pembahasan semula dianggarkan Rp 890.150.345.500,00, berubah menjadi
Rp 1.000.423.834.381,29 atau meningkat sebesar Rp 110.273.488.881,29.
Jumlah tersebut terdiri dari, pendapatan asli daerah ( PAD ) yang semula dianggarkan sebesar Rp 70.265.927.500,00 menjadi sebesar Rp. 73.406.243.464,73.
Selanjutnya pendapatan transfer yang semula dianggarkan sebesar Rp 808.384.418.000,00 menjadi sebesar Rp 915.892.590.916,56.
“Lain-lain pendapatan daerah yang sah yang semula dianggarkan sebesar Rp. 11.500.000.000,00 menjadi sebesar Rp. 11.125.000.000,00,” jelas Sukirman.
Sedangkan belanja terang Bupati semula diproyeksikan sebesar Rp 1.022.156.851.932,00 menjadi sebesar Rp 1.102.715.636.152,00 atau meningkat sebesar Rp 80.558.784.220,00.
Dan pembiayaan semula dianggarkan sebesar Rp 132.006.506.432,00 menjadi sebesar Rp. 107.291.801.770,71 atau menurun sebesar Rp 24.714.704.661,29.
“Penerimaan pembiayaan semula dianggarkan sebesar Rp 132.006.506.432,00 menjadi sebesar Rp. 107.291.801.770,71. Dan pengeluaran pembiayaan pada perubahan APBD dianggarkan sebesar Rp 5.000.000.000,00, dari semula tidak dianggarkan atau bertambah sebesar Rp 5.000.000.000,00,” imbuh Sukirman.
Sementara itu Ketua DPRD Bangka Barat Marudur Saragih yang memimpin rapat mengatakan, perubahan APBD 2023 telah disinkronkan bersama Badan Anggaran DPRD tanggal 8 September 2023, mengacu pada Pasal 179 ayat pertama Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dengan demikian sesuai dengan mekanisme yang berlaku maka pada rapat paripurna ini dilaksanakan pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Bangka Barat terhadap persetujuan Raperda Kabupaten Bangka Barat Tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023,” ucap Marudur. ( SK )