HEADLINEPEMPROV BABEL

DPRD dan Pemda Bangka Barat Sepakat Gunakan Nama Mentok

19
×

DPRD dan Pemda Bangka Barat Sepakat Gunakan Nama Mentok

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — DPRD menetapkan nama resmi ibu kota Kabupaten Bangka Barat menjadi Mentok dalam Rapat Paripurna Pengesahan enam Raperda Kabupaten Bangka Barat, di Gedung Mahligai Betason 2, Jum’at ( 19/5/23 ).

Dari enam Rancangan Peraturan Daerah yang disahkan menjadi Peraturan Daerah tersebut, salah satunya Raperda Tentang Hari Jadi Kota Mentok. Perda tersebut mengakhiri polemik di masyarakat yang selalu memperdebatkan nama Muntok atau Mentok yang selama ini terjadi.

Bupati Bangka Barat H. Sukirman mengatakan, mulai hari ini baik Pemkab mau pun DPRD sudah bersepakat menggunakan nama Mentok dan tidak ada lagi kata Muntok untuk nama ibu kota Kabupaten Bangka Barat.

“Administrasi yang sudah terlanjur memakai kata Muntok tidak masalah bisa disesuaikan itu, seperti ijazah dan lain – lain. Sebelum tanggal 19 Mei ini tidak masalah itu dianggap Mentok tetap lolos administrasi,” ujar Sukirman usai rapat.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangka Barat Muhammad Ali. Menurut dia, pada ijazah, akte kelahiran dan lain – lain yang masih menggunakan kata Muntok dan tidak bisa lagi dirubah, maka hal itu dapat ditoleransi sesuai Pasal 4 Perda Hari Jadi Kota Mentok, kecuali pada hal – hal yang masih bisa dirubah, seperti misalnya papan nama instansi dan sejenisnya.

“Dari Perda itu jelas disampaikan bahwa seluruh yang jauh sebelumnya sudah menggunakan Muntok itu dianggap Mentok. Jadi ada toleransi karena dasar aturannya itu yang memang tidak bisa lagi dirubah. Tapi misalnya nomenklatur di surat, gampang kan tinggal merubah. Nama – nama instansi bisa dirubah, tinggal merubah U ke E,” jelas Ali.

Latar belakang Pemda menetapkan nama Mentok menurut dia berawal dari Perda Lambang Daerah Tahun 2005 yang menggunakan nama Muntok dan Perda Hari Jadi Kota Muntok Tahun 2010.

Kedua Perda tersebut tidak sinkron dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pembentukan empat kabupaten pemekaran, salah satunya Kabupaten Bangka Barat.

“Nah sehingga tidak sinkron dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang pembentukan empat kabupaten pemekaran pasal 10 ayat ( 3 ) yang berbunyi bahwa, ibu kota Kabupaten Bangka Barat berkedudukan di Mentok,” papar Ali.

Karena itu kata Ali pihaknya
melakukan kajian akademik lagi dan mengusulkan ke DPRD Bangka Barat. Masalah itu pun dibahas Pansus DPRD, hasilnya legislatif menyetujui. Maka nama Muntok pun berubah menjadi Mentok juga termuat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemuktahiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

“Hari ini alhamdulilah itu selesai, artinya Perda hari jadi kota Mentok sudah sejalan dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahuh 2003 dan juga Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022,” ucap Ali.

“Latar belakang lainnya, memang dari sisi sejarah yang dari Dinas Pariwisata pun orang – orang tua yang dulu pun namanya memang Mentok, melayu itu dengan kata ” E “, kenapa ada yang menyebut Muntok? bisa jadi berasal dari Muntok White Pepper, tapi itu dari bahasa Belanda,” ujar Ali.

“Belanda itu tidak bisa menulis huruf E, sehingga pakai U, tapi bacaannya Muntok jadi bahasa asing. Bahasa Bangka sendiri itu Mentok dari awal sudah pasti,” imbuhnya. ( SK )