BANGKA TENGAH – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Kantor Cabang Pembantu Depati Amir Pangkalan Baru, yang terjadi pada tahun 2017-2019.
Dikatakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Oslan Pardede, ketiga tersangka tersandung kasus pemberian fasilitas kredit Berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Modal Kerja (KKM) Nomor 27 tanggal 24 November 2017.
“Penangkapan dan penahanan ini karena ketiganya telah memberikan fasilitas kredit di PT BRI tahun 2017-2019, namun nilai agunannya tidak sesuai dengan nilai uang yang dicairkan, yang mana terjadi kerugian negara dengan estimasi 250 hingga 500 juta rupiah,” ujarnya, Senin ( 25/9/23 ).
Lanjut Oslan, ketiga tersangka yang ditangkap Kejaksaan itu adalah, Iskandar, Sumin dan Zaini sebagai debitur.
“Ketiga tersangka ini merupakan debitur di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Depati Amir, atas perbuatan ketiganya terjadi kerugian negara yang bervariasi mulai dari Rp200 juta hingga Rp500 juta,” ujarnya
Masih kata Oslan, ketiga tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dilakukan penahanan sementara selama 20 hari.
“Ketiga tersangka selama 20 hari ke depan terhitung dari 20 September hingga 08 Oktober 2023, kita titipkan sementara di rumah tahanan negara Polres Bangka Tengah, untuk menghindari tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana yang sama,” pungkasnya. ( Hariyana )