PANGKALPINANG — Mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman, mengakui hanya dicecar tiga pertanyaan saat diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kejati Babel.
“Tidak berjam-jam, karena hanya 2-3 pertanyaan dan jelasnya tanya penyidik saja,” kata Erzaldi usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati Babel, Kamis (28/3/2024).
Erzaldi menjelaskan Tim Penyidik Kejati Babel hanya meminta mengklarifikasi izin kerja sama pemanfaatan hutan pada kesatuan pengelolaan hutan yang ada di Desa Kotawaringin Kabupaten Bangka.
“Intinya tim ingin mengklarifikasi izin kerja sama itu seperti apa karena izin ini kami keluarkan saat kawasan itu masih berstatus hutan produksi dan dimanfaatkan untuk menanam pisang. Tapi ternyata ada beberapa PT juga. Sehingga ada tumpang tindih izinnya,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Babel terkait izin kerja sama pemanfaatan hutan di Desa Kotawaringin pada tahun 2018 lalu.
Semula, Erzaldi dipanggil Kejati Babel pada Rabu 27 Maret 2024. Namun ia tidak bisa hadir karena sedang ada kegiatan di Jakarta.
“Kemarin ada acara di Jakarta. Ku kan banyak di Jakarta sekarang ngurus anak sudah itu bulan puasa kita mau lebih khusyuk,” kata Erzaldi seusai memberikan keterangan di Kejati Babel, Kamis (28/3/2024).
Erzaldi menjelaskan Kejati Babel memanggilnya hanya memberikan keterangan terkait izin pemanfaatan hutan di Desa Kotawaringin pada tahun 2018 silam.
“Pemanggilan ini berkenaan dengan izin kerjasama pemanfaatan hutan pada kesatuan pengelolaan hutan di Desa Kotawaringin atas nama PT Narina Keisha Imani,” ujarnya. ( Dika )