HEADLINEPEMPROV BABEL

Bupati Bangka Barat Sampaikan KUPA PPAS 2023 ke DPRD

18
×

Bupati Bangka Barat Sampaikan KUPA PPAS 2023 ke DPRD

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Bupati Bangka Barat H. Sukirman menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara ( KUPA PPAS ) tahun anggaran 2023, pada rapat paripurna DPRD di Gedung Mahligai Betason 2, Kecamatan Mentok, Senin ( 31/7/2023 ).

Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangka Barat Marudur Saragih didampingi Wakil H. Oktorazsari, Miyuni Rohantap dan dihadiri anggota dewan lainnya, H. Sukirman mengatakan, penyusunan rancangan KUPA dan PPAS 2023 merupakan koreksi dan revisi terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi pada KUPA dan PPAS yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan berpedoman kepada perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2023.

Adapun perubahan tersebut yaitu pendapatan pada KUPA PPAS sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp.890.150.345.500,00 berubah menjadi sebesar Rp.998.567.084.838,73 atau bertambah sebesar Rp.108.416.739.338,73 terdiri dari:

Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), semula diproyeksikan sebesar Rp.70.265.927.500,00 menjadi Rp.73.407.243.464,73 atau bertambah sebesar Rp.3.141.315.964,73.

Pendapatan transfer semula diproyeksikan sebesar Rp.808.384.418.000,00 berubah menjadi sebesar Rp.914.034.841.374,00 atau bertambah sebesar Rp.105.650.423.374,00.

“Serta lain-lain pendapatan daerah yang sah semula diproyeksikan sebesar Rp.11.500.000.000,00 atau berkurang sebesar Rp.375.000.000,00,” kata Sukirman dalam sambutannya.

Sementara itu pos belanja daerah bertambah, semula diproyeksikan sebesar Rp.1.022.156.851.932,00 menjadi Rp.1.100.858.886.609,44 atau naik sebesar Rp.78.702.034.677,44.

“Sehingga dengan perbandingan antara total pendapatan dengan total belanja daerah, maka terdapat defisit yang sebelumnya sebesar Rp.132.006.506.432 berubah menjadi Rp.102.291.801.770,71 atau berkurang sebesar Rp.24.714.704.661,29,” kata Sukirman.

Lebih lanjut Bupati memaparkan, penerimaan pembiayaan semula diproyeksikan sebesar Rp.132.006.506.432,00 menjadi sebesar Rp.107.291.801.770,71 atau menurun menjadi sebesar Rp.24.714.704.661,29.

“Sedangkan pengeluaran pembiayaan yang semula tidak dianggarkan berubah menjadi sebesar Rp.5.000.000.000,00,” ujarnya.

Ketua DPRD Bangka Barat Marudur Saragih mengatakan, KUPA PPAS 2023 bertujuan untuk menampung seluruh perubahan asumsi-asumsi dalam pendapatan belanja dan pembiayaan daerah serta menampung tambahan belanja prioritas yang belum terakomodir dalam APBD tahun 2023.

“Dengan telah disampaikannya rancangan KUPA PPS 2023, DPRD melalui Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) akan membahas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Marudur. ( SK )