BANGKA BARAT — Penambangan timah yang meresahkan warga Desa Cupat, hingga kini masih terus beraktivitas, walaupun berkali – kali sudah dihimbau bahkan ditertibkan oleh pihak desa, trantib kecamatan hingga aparat kepolisian, Minggu ( 6/8/2023 ).
Aktivitas tambang tersebut berada di ujung dermaga lampu merah Dusun Sinar Kelabat, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga.
Selain membuat kondisi lingkungan rusak, tambang tersebut juga diduga kuat tidak mengantongi izin ( ilegal ) dan beraktivitas di wilayah hutan bakau, tambak udang, bahkan sudah merobohkan jembatan dan membuat lubang kolong menganga besar.
Di samping imbasnya merusak lingkungan, aktivitas pengerukan yang jaraknya dekat dengan fasilitas umum atau permukiman itu dianggap sangat mengganggu.
Kepala Desa Cupat Gegha Khris Kharisma ( Zepa) menyebut sudah berulang kali pihak trantib keamanan Parittiga beserta Bhabinkamtibmas dan Babinsa hingga kepolisian melakukan penertiban namun mereka masih saja melakukan penambangan.
“Saya dibuat bingung dengan ulah oknum penambang itu, padahal sudah berulang kali dihimbau hingga ditertibkan, tetapi sampai hari ini oknum warga tersebut masih melakukan penambangan, seakan tidak perduli hukum sehingga kerusakan lingkungan makin parah,” kata Zepa.
Kades meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas aktivitas yang meresahkan, merugikan dan merusak lingkungan tersebut.
“Saya dianggap warga tidak bisa mengatasi permasalahan atas laporan warga terhadap ulah oknum penambang tersebut. Saya mohon pihak APH menindak tegas aktivitas tambang timah itu, kalo bisa seret orangnya, supaya keresahan masyarakat Desa Cupat yang merasa dirugikan bisa diredakan,” ujar Kades.
Sementara itu pemilik tambang dan beserta rekan – rekan masih diupayakan konfirmasi terkait aktivitas penambangan tersebut. ( Roki )