PANGKALPINANG – Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, kembali melimpahkan berkas perkara (Tahap II) kasus pertambangan timah ilegal.
Tersangka L beserta barang bukti 15 karung berisi pasir yang diduga timah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejati Babel, Senin (26/12).
Direktur Polairud melalui Kasubdit Gakkum Kompol Indra Feri Delimunthe mengungkapkan, tersangka L dan barang bukti diamankan pada 28 Oktober lalu di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
“Tersangka L beserta barang bukti diamankan pada 28 Oktober lalu. Dia disangka melanggar Pasal 161 Undang – Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ungkap Indra Feri.
Indra Feri menjelaskan, berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Tersangka dan barang buktinya diserahkan oleh penyidik kepada JPU, untuk selanjutnya menjalani proses persidangan di pengadilan.
Adapun barang bukti dalam kasus tersebut di antaranya 15 karung yang berisi pasir yang diduga mengandung timah, handphone merk Nokia, timbangan, kalkulator dan buku catatan. (Romlan)