BANGKA SELATAN — Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menginventarisir adanya 1.821 alat peraga atau bahan sosialisasi partai politik dan bakal calon legislatif maupun DPD RI pada sejumlah wilayah di Bangka Belitung.
Jumlah tertinggi ada di Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 648 baliho dan diikuti Kabupaten Bangka tengah sebanyak 415 baliho.
Sementara di Pangkalpinang sebanyak 209 baliho, Bangka sebanyak 166 baliho, Belitung 155 baliho, Bangka Barat 144 baliho dan Belitung Timur sebanyak 84 baliho.
Anggota Bawaslu Babel Sahirin mengatakan, alat peraga atau bahan sosialisasi tersebut diantaranya berupa spanduk, baliho, flyer yang terpasangan di sepanjang jalan seperti di tiang listrik, pepohonan, rumah, warung hingga fasilitas yang dilarang untuk tempat kampanye seperti tempat ibadah dan tempat pendidikan.
“Secara umum materi dalam alat peraga atau bahan sosialisasi tersebut berupa kegiatan program parpol, ucapan Ramadhan, informasi rekrutmen bacaleg, program yayasan dan anggota DPR RI/DPRD provinsi dan kabupaten/kota,” kata Sahirin, Senin (3/4/2023).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Babel EM Osykar mengungkapkan pihaknya sedang mengkaji seluruh alat peraga sosialisasi tersebut, apakah terdapat unsur kampanye dan pelanggaran Pemilu.
“Saat ini kita belum memasuki tahapan kampanye yang akan dimulai pada tanggal tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang, oleh karena itu seluruh alat peraga ini dilakukan kajian hukum,” ujar Osykar.
Ketua Bawaslu Babel ini menegaskan, saat ini partai politik memiliki hak yang sama untuk melakukan sosialisasi namun harus tetap pada batasan tertentu yang tidak mengarah pada kampanye.
Maka sebelum dimulainya masa kampanye, parpol peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik peserta Pemilu dan dilarang mengajak pemilih untuk memilih peserta Pemilu sebelum masa kampanye.
Hal ini kata dia diatur di dalam Pasal 25 pada Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masanya.
Berdasarkan aturan tersebut lanjut Osykar, partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode (a) pemasangan bendera partai politik peserta Pemilu dan nomor urutnya; (b) pertemuan terbatas, dengan
memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Oleh karena itu Bawaslu Babel menghimbau kepada seluruh partai politik dan calon peserta Pemilu perseorangan DPD RI maupun bakal calon legislatif untuk:
1. Dalam hal pemasangan dan/atau penyebaran alat peraga/bahan sosialisasi partai politik, bakal calon legislatif, presiden, dan DPD RI agar mematuhi peraturan daerah setempat dan menghindari pemasangan/penyebaran alat peraga/bahan sosialisasi pada tempat – tempat ibadah, tempat pendidikan dan/atau tempat yang berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran.
2. Dalam hal materi di dalam alat peraga/bahan sosialisasi, peserta Pemilu tidak diperkenankan mencantumkan visi misi sebagai peserta Pemilu, citra diri peserta Pemilu, dan/atau ajakan untuk memilih peserta Pemilu tertentu, dan tidak mengandung materi yang dilarang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan.
3. Pengurus partai politik peserta Pemilu dapat mengontrol dan mengendalikan
sepenuhnya semua bentuk sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bawaslu satu hari sebelum
kegiatan dilaksanakan.
Untuk itu, Osykar berharap atas dasar keadilan dan persamaan hak bagi peserta Pemilu serta masyarakat maka peserta Pemilu wajib mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menjaga kondusifitas ketertiban umum serta menahan diri untuk tidak
melakukan kegiatan yang masuk kategori kampanye. ( Dika )