BANGKA BARAT — Bawaslu Bangka Barat menggelar kegiatan Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se – Kabupaten Bangka Barat, di Ruang Rapat Koperasi Warga Peltim, Kecamatan Muntok, Kamis ( 11/5/2023 ).
Acara ini diikuti Panwaslu kecamatan se – Kabupaten Bangka Barat, KPU serta wartawan. Sedangkan narasumber antara lain, Ketua KPU Bangka Barat Pardi dan Ketua Bawaslu Rio Febri Fahlevi.
Menurut Rio Febri Fahlevi, kegiatan ini dalam rangka penguatan kelembagaan Panwaslu kecamatan menghadapi tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan ( pendaftaran calon legislatif) menuju tahapan selanjutnya.
“Ini kita juga sudah buka posko aduan masyarakat terkait dengan pencalonan anggota legislatif,” ujar Rio.
Dijelaskan Rio, penguatan kelembagaan termasuk juga pemahaman bagi anggota Panwaslu terkait syarat-syarat calon anggota legislatif, metode kampanye yang bisa dilakukan serta hal – hal lainnya yang berkaitan dengan kampanye.
Rio berharap dengan kegiatan ini bisa menambah pemahaman anggota Panwaslu kecamatan terkait regulasi serta tahapan Pemilu yang akan dihadapi ke depan, apalagi 18 Panwas yang ada saat ini mutlak berbasis penyelenggara Pemilu.
Selain itu ada wajah – wajah baru yang direkrut Bawaslu masih membutuhkan pemahaman dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Menurut Rio hal itu bertujuan agar pihaknya dapat mengutamakan pencegahan daripada melakukan penindakan pelanggaran.
“Ada beberapa orang yang kita rekrut baru karena bagi kita mereka layak, jadi butuh pemahaman-pemahaman yang baru dan juga ada penguatan secara kelembagaan. Supaya nanti di lapangan lebih maksimal untuk melakukan pencegahan daripada penindakan,” terangnya.
Sementara itu Ketua KPU Bangka Barat Pardi mencermati, di lapangan, Panwas kecamatan kerap melakukan hal – hal yang seharusnya menjadi kewenangan
Panitia Pemilihan Kecamatan
( PPK ). Salah satu contohnya terkait pendataan pemilih.
“Nah ini yang sebenarnya harus kita kuatkan kembali, jadi kita kuatkan kembali mana tugas kita selaku PPK mana tugas kita selaku Panwas,” kata Pardi.
Karena itu menurut Pardi evaluasi yang perlu dilakukan untuk badan adhoc baik di KPU sebagai penyelenggara maupun Bawaslu selaku pengawas sangat sederhana, mereka seharusnya berjalan pada koridor organisasi masing – masing dan tidak melampaui tugas dan fungsinya.
“Terutama untuk tingkat adhoc ya, yang sering overlap ini kan di tingkat adhoc saja kayak PPS ( Panitia Pemungutan Suara ), PKD ( Panwaslu Kelurahan/Desa ) atau Panwascam dengan PPK,” kata Pardi. ( SK )