BANGKA SELATAN – Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ari Dinata yang diamankan oleh jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat ( NTB ) pada Minggu dini hari (10/12/2023) lalu karena membawa belasan butir pil diduga ekstasi, akhirnya dibebaskan.
Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Yuri Siswanto, Selasa (12/12/2023).
Dia menyebut, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, bahwa setelah diteliti dan diperiksa oleh pengujian di Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM, pil itu ternyata bukan ekstasi.
“Hasil pengujian di BPOM sudah keluar dan alhamdulillah hasilnya bahwa obat yang dibawa oleh saudara kita memang sejenis obat pencegah mual dan muntah dalam perjalanan,” kata Yuri kepada awak media di grup WhatsApp.
Sementara itu, Ari Dinata Selasa (12/12/23) malam kepada Mediaqu mengatakan saat ini sedang berada di penginapan dan dijadwalkan besok, Rabu (13/12/23) akan kembali ke Bangka Belitung.
“Alhamdulillah baik. Insya Allah besok pagi pesawat jam 6 pagi otw ( on the way ) dari Lombok ke Bangka. Ucapan terima kasih kepada Mediaqu yang sudah mendoakan saya,” ucapnya via seluler.
Ari menegaskan, saat itu ia bersama beberapa ASN dari Pemkab Bangka Selatan tidak didalam ruang karaoke, namun masih berada di restoran.
“Informasi ini harus diluruskan bahwa saya tidak sedang karaoke, tidak ada yang nyanyi. Saya terjaring saat sedang masuk berada di resto lantai bawah,” ujarnya.
Sebelumnya, kata Ari, ia bersama ASN lainya sedang menonton konser band di Mandalika yang jaraknya tidak begitu jauh dari menginap. Sekitar pukul 22.00 ia baru masuk di restoran yang satu bangunan dengan tempat karaoke.
“Jadi mau makan belum pesan apa-apa. Obat itu Dimenhydrinate, atau tepatnya obat mual perjalanan yang efeknya bisa untuk tidur, sama persis obat antimo yang hanya beda namanya, hanya yang saya beli generik,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ari Dinata berada di Kota Mataram dalam rangka studi komparasi terkait perizinan berusaha dan strategi pemasaran bidang pariwisata.
Kepada Mediaqu, ia menjelaskan mengetahui ada razia dari kepolisian dan setelah dilakukan tes urine selesai, petugas lalu memeriksa tas yang selalu dibawanya.
“Kami tahu ada razia. Kami tes urine dan hasilnya negatif. Di saat tas diperiksa ditemukan ada obat antimo warna kemerahan dalam bungkus. Itu obat untuk mancing dan memang tas itu kemana mana saya bawa,” sebutnya, Minggu (10/12/23).
Ari menambahkan, saat ini ia masih berada Polda Nusa Tenggara Barat untuk menunggu hasil tes resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan yang dapat menjadi dasar penyidik.
“Kami tidak boleh pulang, nunggu hasil dari BPOM. Tadinya kami minta hari ini namun karena hari ini Minggu, maka nunggu hari besok,” tutupnya. (Suf)
Link sumber: https://mediaqu.co/