BANGKA SELATAN – Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan bersama instansi teknis terkait dengan pengawalan kepolisian dan TNI melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye atau APK para bakal calon anggota legislatif yang melanggar ketertiban umum, Kamis (21/12/23).
Azhari, Kordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Data Informasi mengatakan, untuk penertiban dilaksanakan karena menindaklanjuti keputusan KPU dan Bupati Bangka Selatan nomor : 100/3/3/2/475/BAKESBANGPOL/2023 tentang Penetapan Lokasi APK dan Larangan Pemasangan APK di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
“Penertiban APK sempat tertunda karena membutuhkan alat khusus seperti crane. Dan baru kali ini baru sempat karena memang kesiapan mobil crane baru ada hari ini,” ungkap Azhari kepada wartawan.
Dalam penertiban yang dilaksanakan, tim hanya melakukan pencopotan APK dan tidak melakukan penyitaan atau di tinggalkan di lokasi dengan tujuan agar pemilik APK dapat mengambil APK-nya masing-masing untuk diamankan.
“Pada intinya kami melakukan penertipan tetap mengedepankan rasa keadilan semuanya. Yang melanggar baik itu yang bayar atau tidak berbayar tetap kita lakukan penertipan,” ujarnya.
Azhari berharap usai penertiban yang telah dilaksanakan agar seluruh partai politik dan para calon dapat mentaati ketentuan yang ada, atau tidak lagi memasang APK secara sembarangan atau yang tidak sesuai dengan keputusan KPU dan Bupati Bangka Selatan tentang lokasi pemasangan APK dan larangan pemasangan APK.
“Dan yang mestinya sesuai dengan yang telah ditetapkan KPU serta berdasarkan ketentuan perundang-undangan karena ini zona terlarang. Kepada peserta Pemilu untuk mentaati aturan, jadi kalau memang tidak boleh maka jangan dilakukan,” pungkasnya. (Suf)
Link sumber: https://mediaqu.co/