BANGKA BARAT — Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah mengatakan, ditangkapnya dua pelaku penyelundupan lengkap dengan barang bukti 273 karung pasir timah di Pantai Mentigi, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, merupakan bukti nyata pihak kepolisan menanggapi informasi yang beredar terkait hal tersebut.
“Kita tidak mengabaikan saja informasi dari pemberitaan, sehingga kita langsung merespon cepat, menyelidiki lalu menurunkan tim. Dan alhamdulilah berkat kerja keras serta kerja sama tim kita berhasil mengamankan pelaku penyeludupan dan barang bukti 273 karung timah,” kata Ade saat Konferensi Pers di Mako Polsek Jebus, Sabtu ( 16/3/2024 ).
Menurut Ade, dari dua tersangka AP dan S, polisi menemukan alat bukti untuk dikembangkan.
Pertama, area penyeludupan merupakan daerah geografis dan potensial untuk melakukan penyeludupan, karena wilayah pantai diduga kuat lebih dekat menuju keluar pulau.
“Kedua, tersangka yang kita amankan merupakan residivis yang pernah melakukan atau terlibat perkara penyelupan pasir timah beberapa waktu yang silam. Dan apabila tidak kita cegah dini hari tadi penyelupan pasir timah ini kemungkinan bisa lolos,” terang Ade.
Dia menyebut, dua tersangka AP dan S melakukan perbuatan melawan hukum dan akan disangkakan pasal berlapis.
“Pasal 158 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (mineral dan batu bara), Undang – Undang Tata Ruang dan Undang – undang Lingkungan Hidup,” cetusnya.
“Sudah kita terbitkan laporan polisi, kita gunakan pasal berlapis seperti yang sudah disebutkan, karena pasir timah ini didapatkan dari lokasi – lokasi ilegal,” imbuh Ade.
Selain itu Kapolres menegaskan , adanya video yang beredar kapal Polairud mengawal penyeludupan pasir timah tersebut, itu tidak benar atau hoaks.
“Saya jelaskan tentang video dan beberapa pemberitaan online yang menyebutkan kapal Polairud mengawal penyeludupan pasir timah itu tidak benar. Inilah bukti nyata bahwa pihak kepolisian Bangka Belitung bekerja dengan benar untuk menindak tegas kasus penyeludupan ini,” cetus Ade Zamrah. ( SK )