HEADLINEHUKRIM

Truk Angkut Ratusan Dus Bir Tak Kantongi Izin

13
×

Truk Angkut Ratusan Dus Bir Tak Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini
Truk Isuzu nomor polisi BE 8459 HY bermuatan ratusan dus berisi bir kaleng terbalik di jalan Tanjung Kalian, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Senin ( 26/12/2022 ).

Bangka Barat — Ratusan dus minuman beralkohol jenis bir yang diangkut truk Isuzu nomor polisi BE 8459 HY yang terguling di Jalan Tanjung Kalian, Kecamatan Muntok, Senin ( 26/12/2022 ) lalu, ternyata tidak mengantongi izin.

Kasat Reskim Polres Bangka Barat Iptu Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, setelah dicek, pengangkutan bir kaleng dari Sumatera ke Pulau Bangka tersebut tidak mengantongi dokumen apapun.

Terkait administrasi dan surat menyurat barang tersebut, Polres Bangka Barat telah berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pangkalpinang.

“Untuk kasus tersebut sudah kita koordinasikan dengan pihak Bea Cukai karena barang tersebut tidak memiliki izin pengangkutan,” ujar Ogan, Kamis ( 29/12/2022 ).

Menurut Ogan berdasarkan keterangan dari pengemudi truk yang bernama Handoko, ratusan dus bir tersebut rencananya akan diantar ke Air Mesu,
Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

“Dari pengakuan sopir, barang tersebut akan diantarkan ke Air Mesu Bangka Tengah. Ia mengaku baru kali ini mengatarkan barang tersebut,” kata Ogan.

Fakta lain yang juga ikut terungkap, Handoko mengambil ratusan dus bir bukan dari gudang, melainkan dari sebuah truk Fuso.

Namun nahas, miras yang ia bawa tidak sampai ke tujuan karena truknya terguling setelah mengalami laka tunggal di ruas Jalan Tanjung Kalian, Kecamatan Muntok, sehingga kasus angkut minuman keras tanpa izin itu pun terungkap.

“Sopir mengambil dari truk Fuso, jadi dilempar ke truk sopir bukan melalui gudang di sana,” tukasnya. ( * )

Sumber: Humas Polres Bangka Barat.