HEADLINE

539 Anggota Pantarlih Basel untuk Pemilu 2024 Dilantik

16
×

539 Anggota Pantarlih Basel untuk Pemilu 2024 Dilantik

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN — Sebanyak 539 anggota Pemuktahiran Data Pemilih atau Pantarlih se-Bangka Selatan pada Minggu (12/2/2023) pagi ini, resmi dilantik dan dikukuhkan oleh Panitia Pemungutan Suara atau PPS.

Setelah pelantikan acara dilanjutkan dengan Apel Kesiapan dan Bimbingan Teknis tentang kerja Pantarlih untuk pelaksanaan pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih untuk pemilihan umum 2024 mendatang.

“Pelantikan dan Bimtek anggota Pantarlih 50 desa dilaksanakan di Kantor Sekretariat PPS masing-masing desa, sementara untuk anggota Pantarlih tiga kelurahan (Toboali, Teladan dan Tanjung Ketapang_red) dilaksanakan di Kantor Sekretariat KPU Bangka Selatan, dengan jumlah anggota Pantarlih tiga kelurahan sebanyak 112 orang,” kata Ketua KPU Basel, Amri.

Sementara untuk Bimtek anggota Pantarlih dari tiga kelurahan di Kecamatan Toboali, lanjut Amri, dilaksankan di Gedung Serba Guna Kantor Kecamatan Toboali.

“PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan, PPS dan Pantarlih adalah badan adhoc yang bersentuhan langsung dengan masyarakat pemilih di tingkat bawah. Karena itu, PPK, PPS dan Pantarlih menjadi kunci penting kualitas semua tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Artinya, kualitas kinerja PPK, PPS dan Pantarlih berpengaruh pada akurasi, kemutakhiran dan kualitas daftar pemilih,” jelas Amri.

Amri menjelaskan, pemetaan sebelumnya untuk jumlah anggota Pantarlih sebanyak 580 orang berikut dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara atau TPS. Jumlah tersebut mengingat bahwa di Kabupaten Basel terdapat dusun terpencil dan daerah kepulauan seperti Lepar Pongok dan Pongok.

Tapi dengan adanya surat dari KPU RI Nomor 398 Tahun 2023, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, tentang evaluasi pemetaan terhadap jumlah Pantarlih dan TPS, sehingga mengalami pengurangan sebanyak 41 dari jumlah pemetaan sebelumnya.

“Selain itu, surat tersebut juga berkaitan dengan jumlah pemilih dalam satu TPS sehingga ada pemaksimalan jumlah pemilih setiap TPS sebanyak 300 pemilih. Dengan demikian sehingga mengalami pengurangan sebanyak 41 dari jumlah pemetaan awal kita sebelumnya 580 Pantarlih dan TPS,” ujar Amri.

Amri berharap kepada para anggota Pantarlih agar melaksanakan tugas secara maksimal dalam hal melakukan pendataan pemilih. Tujuannya, tidak lain agar menghasilkan data pemilih yang valid untuk pemilu 2024.

“Harapan kita kepada para anggota Pantarlih bekerja maksimal melakukan pendataan pemilih dari rumah ke rumah, jangan sampai ada pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tidak terdata dan tidak masuk dalam daftar pemilih,” tegas Amri. ( Tom )