PANGKALPINANG – Bawaslu Kota Pangkalpinang melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) mengeluarkan saran perbaikan terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, di tiga TPS di dua kecamatan Kota Pangkalpinang pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Saran perbaikan yang dikeluarkan Panwascam ini meminta KPU Kota Pangkalpinang melalui PPK setempat agar di tiga TPS yang dimaksud untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Saran perbaikan untuk PSU ini berdasarkan hasil temuan dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan di TPS tersebut.
Adapun TPS yang diminta PSU ini berada di dua TPS di Kecamatan Bukit Intan dan satu TPS di Kecamatan Gerunggang di Kota Pangkalpinang.
“Satu TPS yang berada di Kecamatan Gerunggang yakni TPS 01 Kelurahan Kacangpedang. Panwascam mengeluarkan saran perbaikan untuk PSU PPWP karena dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ditemukan adanya pemilih yang memilih diluar domisili,” kata
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali, Jum’at, (23/2/2024).
“Dan KPPS memberikan surat suara PPWP dan itu jelas melanggar Pasal 80 Ayat (2) Huruf d PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024,” sambungnya.
Sementara untuk dua TPS di Kecamatan Bukit Intan yakni TPS 17 di Kelurahan Temberan dan TPS 14 di Kelurahan Sinar Bulan, Panwascam Bukit Intan lanjut Imam mengeluarkan saran perbaikan untuk PSU terhadap lima jenis surat suara, di mana KPPS setempat memberikan pemilih yang masuk kategori DPK dan ber-KTP luar diberikan lima jenis surat suara.
“Padahal dalam aturannya DPK hanya diberlakukan untuk pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTB dan wajib ber-KTP setempat. Maka semuanya ini Panwascam mengeluarkan saran perbaikan untuk PSU,” tandasnya. (Retok)
Link sumber: serumpunsebalai.com