BANGKA BARAT — Tim Sat Res Narkoba, Sat Intelkam Unit lV KAM dan Unit Resintel Polsek Mentok Polres Bangka Barat mengamankan Riko Sopandali ( 27 ), warga RT.001 RW.001, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok.
Pria ini diamankan di Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Selasa ( 19/9/2023 ).
Riko berurusan dengan polisi setelah kedapatan menanam ganja di lahan milik orang tuanya di Dusun 1 Desa Air Putih, Kecamatan Mentok.
Wakapolres Bangka Barat Kompol Imam Teguh Prasetyo didampingi Kasat Narkoba Iptu Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Catur Prasetya Mako Polres, Senin ( 25/9 ) mengatakan, ulah Riko becocok tanam ganja tersebut diketahui polisi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Pada awalnya polisi mendapatkan informasi ada tanaman ganja di kebun milik Jhoni, di Dusun 1 Desa Air Putih. Setelah diselidiki, ganja tersebut ternyata milik Riko Sopandali. Dia menanam ganja tersebut di kebun Jhoni yang tidak lain orang tuanya sendiri.
“Dia menanam ganja itu tanpa sepengetahuan orang tuanya,” ujar Imam.
Menurut Wakapolres, Riko sudah dua kali menanam ganja. Yang pertama di bulan Februari 2023, Riko menanam dua batang tanaman ganja, bahkan pada Juli lalu ia sempat memanen hasilnya untuk dikonsumsi sendiri.
Untuk aksi kali kedua, nasib nahas menghampirinya, sebab sebelum sempat memanen hasilnya penanaman ganja yang dilakukan Riko terendus polisi.
“Jadi setelah berhasil di bulan Juli, dia melakukan penanaman kembali 19 batang ganja sampai tanggal 19 September. Yang kedua ini belum sempat panen sudah keburu ditangkap,” terang Imam.
Beberapa barang bukti ikut diamankan, di antaranya 19 batang tanaman ganja, 1 cangkul, 1 jeriken dan 1 handphone.
Wakapolres menambahkan, Riko akan dijerat Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Untuk himbauan Kamtibmas diharapkan masyarakat selalu memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Kami menghimbau kepada adik-adik no drugs stop narkoba. Peredaran narkotika memang tidak bisa dipungkiri, namun kualitas di jajaran narkoba sudah maksimal untuk penanganan tindak pidana pidana narkotika,” tutup Imam. ( SK )