BANGKA SELATAN – Dua Desa di Kabupaten Bangka Selatan mendapat teguran dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
( BPKP ) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terkait evaluasi terhadap penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT DD ) agar tepat waktu dan tepat sasaran.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan, Inspektur Marpaung Pinondang mengatakan akan melakukan pemanggilan terhadap dua desa tersebut agar melakukan Musrenbang secepatnya.
“Dua desa jadi fokus yakni Desa Tukak dan Desa Keposang agar Kepala Dinas PMD ( Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) melakukan teguran agar kepala desa melakukan Musrembangsus (Musyawarah perencanaan pembangunan khusus) untuk penyaluran BLT DD tepat waktu dan sesuai jadwal ,” ujar Kepala Inspektorat Bangka Selatan PD Marpaung Pinondang, Selasa (26/12).
Dijelaskan Marpaung, tujuan BPKP menyoroti aliran dana desa itu agar input data ke sistem tidak tumpang tindih atau double serta penerima BLT DD tidak asal – asalan.
“Agar pemasukan NIK ( Nomor Induk Kependudukan) tidak salah kepada penerima BLT DD agar tidak ganda,” katanya.
Namun demikian temuan seperti itu juga ditemukan di tempat lain selain Kabupaten Bangka Selatan, sehingga inisiatif BPKP melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan bantuan pendampingan Inspektorat Basel.
“Itu diindikasi berisiko unsur korupsi. Itu akan jadi desa sampel (desa percontohan) apabila melakukan penyaluran sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Inspektorat masih memiliki wewenang memeriksa mengaudit penyaluran BLT DD sepenuhnya pada tahun 2020.
“Pada saat awal BLT DD disalurkan pada tahun 2020 kami sudah melakukan audit ke beberapa desa untuk memastikan penyaluran tepat sasaran atau tidak,” tandasnya.
Akan tetapi, seperti tertuang dalam kerja sama antara BPKP dengan Inspektorat, keduanya berbagi tugas sehingga Inspektorat hanya menjadi pengawas saja bukan lagi jadi tim audit.
“Namun pada tahun 2021 kami tidak melakukan audit karena sampel dari BPKP di 2022 kami tidak lakukan sampel karena sudah dilakukan oleh BPK ,” jelasnya.
“Hal itu tidak dilakukan audit oleh Inspektorat karena sudah dilakukan BPKP dalam audit data, namun tetap dilakukan pendampingan mengingat perwakilan dari BPKP bukan asli daerah situ, jadi pihak kecamatan dan Pemdes setempat mendampingi dalam berkomunikasi kepada masyarakat menyatakan dapat apa belum dari BLT DD ,” pungkas Marpaung. ( Try )