HEADLINEHUKRIM

2 Anak di Bawah Umur Pencuri Mesin Diamankan Tim Buser Naga

19
×

2 Anak di Bawah Umur Pencuri Mesin Diamankan Tim Buser Naga

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan dua remaja belia masih di bawah umur. Keduanya ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian mesin pompa air.

Kedua pemuda berusia 16 tahun itu diciduk Tim Buser Naga pimpinan Aipda Rudi Kiai, Senin (4/9/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. Mereka ditangkap saat berada di Komplek Sampur.

“Berawal kami menerima laporan pencurian di wilayah Sampur pada 2 September 2023 lalu, di mana korban kehilangan dua unit mesin pompa air merek Ryu dan Ikeda,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto, Selasa (5/9/2023)

Ia menambahkan, Tim Buser Naga pun bergerak melakukan lidik dan menghimpun informasi dari berbagai pihak. Dari data tersebut pelaku mengerucut kepada dua orang .

“Usai melakukan pengintaian tim berhasil mengamankan dua orang berikut barang bukti, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polresta Pangkalpinang,” ujar Evry.

Di hadapan polisi, kata Evry, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian mesin pompa air di sebuah gudang milik pelapor.

“Mereka (pelaku -red) sebelumnya berkeliling berjalan kaki seputaran Komplek Sampur untuk mencari target rumah yang akan dituju, lalu kedua pelaku melihat sebuah gudang yang tampak sepi dengan pintu depan gudang dalam kondisi tergembok. Pada saat itulah pelaku merusak gembok menggunakan obeng yang mereka bawa sebelumnya,” ungkapnya.

Ketika itu kedua pelaku berhasil membawa dua unit mesin pompa air. Keesokan harinya mereka menjual hasil curiannya seharga Rp 1 juta.

Namun karena belum punya uang, sang pembeli menyicil pembayarannya dengan DP Rp 250.000 dan sisanya akan dibayar tiga hari ke depan.

“Uang 250 ribu hasil menjual mesin pompa air tersebut digunakan pelaku untuk membeli minuman alkohol jenis arak dan kebutuhan sehari-hari,” tutup Kasat Reskrim. ( Dika )