BANGKAHEADLINE

139 Bacaleg DPRD Basel Belum Memenuhi Syarat

14
×

139 Bacaleg DPRD Basel Belum Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bangka Selatan mencatat, sebanyak 139 calon legislatif yang didaftarkan oleh partai politik belum memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Bangka Selatan Muhidin, usai penyampaian hasil verifikasi administrasi perbaikan dan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (6/8/23).

“Sebanyak 139 bacaleg belum memenuhi syarat dan 313 bacaleg dinyatakan syarat,” kata Muhidin kepada wartawan.

Dia mengatakan ratusan bakal calon legislatif tersebut masih berstatus belum memenuhi syarat lantaran sejauh ini ada dokumen persyaratan yang belum absah sesuai dengan regulasi atau aturan yang berlaku serta bakal calon yang namanya ganda.

“Ada berbagai macam hal, di antaranya adanya dokumen yang tidak lengkap dan ada kegandaan, itu hal utama yang membuat mereka tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Muhidin juga meminta kepada parpol yang mengusung atau mengajukan bakal calon legislatif tersebut untuk melakukan perbaikan persyaratan yang belum lengkap sehingga bisa memenuhi sesuai dengan regulasi yang ada.

“Hasil hasil vermin ini kita serahkan ke parpol masing-maing, sehingga nanti mereka melakukan pencermatan terhadap calon-calon yang tidak memenuhi syarat,” katanya.

Ia menambahkan, di acara penyerahan tersebut pihaknya mengingatkan parpol segera memperbaiki dokumen-dokumen hasil vermin. Diharapkan kepada parpol untuk memanfaatkan waktu yang ada sampai dengan tanggal 11 Agustus 2023 mendatang.

“Tanggal 11 Agustus, itu hari terakhir kami menerima perbaikan. Kita tunggu hingga pukul 23.59. Harapannya manfaatkan kesempatan ini untuk perbaikan dokumen,” pungkasnya. (Suf)