HEADLINEHUKRIM

1 Pengedar Sabu Diamankan Polisi, Penggeledahan Menyasar ke Teluk Rubiah

19
×

1 Pengedar Sabu Diamankan Polisi, Penggeledahan Menyasar ke Teluk Rubiah

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Sat Narkoba Polres Bangka Barat mencokok seorang pria berinisial KLG di sebuah bengkel di wilayah Pal 2, Kecamatan Mentok, Kamis ( 2/11/2023 ). Pria 23 tahun tersebut diringkus karena diduga
melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kasat Narkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya sempat menggeledah dua TKP guna mencari barang bukti. TKP pertama, Jalan Pal 2, Kampung Senang Hati, Kelurahan Sungai Daeng, Mentok.

Dan TKP kedua Kampung Teluk Rubiah Laut, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.

“Pada hari Kamis tanggal 2 November 2023 anggota Sat narkoba mendapat informasi adanya transaksi terhadap penyalahgunaan narkotika di seputaran Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat. Dan sekitar pukul 19.00 anggota berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial KLG di bengkel Pal 2,” jelas Budi Prasetyo, Senin ( 6/11 ).

Setelah diamankan di Pal 2, polisi
melakukan pengembangan. Anggota melakukan penggeledahan di Kampung Teluk Rubiah Laut dan berhasil menemukan barang bukti.

“Penggeledahan kita lakukan di Kampung Teluk Rubiah Laut. Dari penggeledahan tersebut didapatkan sejumlah barang bukti narkoba,” terang Budi.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain, 10 paket
plastik klip bening yang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu,

Selain itu petugas juga mengamankan 1 kotak hitam merek Moto Tassinari,1 unit handphone iPhone 6 warna abu abu, 1 timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna biru nopol BN 2087.

“Untuk berat berat brutto barang bukti 2,9 gram. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” cetus Kasat Narkoba. ( Red )